
Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menggelar kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kualitas Pelayanan Kantor Imigrasi pada Opini Tahun 2025 bertempat di Aula Kanwil Ditjenim Jawa Tengah, Selasa (07/04). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus pencegahan maladministrasi di lingkungan keimigrasian.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa peran Ombudsman Republik Indonesia sangat strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penilaian kualitas pelayanan yang dilakukan secara independen dan objektif menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan serta kinerja unit pelayanan.
Penyampaian hasil penilaian ini dimaknai sebagai bentuk evaluasi yang konstruktif dan berkelanjutan. Selain mencerminkan capaian kinerja, hasil tersebut juga menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penilaian yang disampaikan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, secara umum kualitas pelayanan Kantor Imigrasi di Jawa Tengah berada pada kategori baik dengan tingkat kepatuhan yang tinggi serta tanpa temuan maladministrasi. Penilaian ini dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, serta didukung oleh indikator kepercayaan masyarakat.

Penilaian dilakukan pada empat Kantor Imigrasi di Jawa Tengah, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Hasilnya, tiga Kantor Imigrasi meraih predikat Kualitas Pelayanan “Baik”, sementara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dengan nilai tertinggi di antara lokus penilaian.
Secara rinci, pada dimensi proses, pelayanan dinilai telah berjalan sesuai standar meskipun masih terdapat beberapa catatan pada aspek waktu layanan dan persyaratan. Pada dimensi input dan pengelolaan pengaduan, diperlukan penguatan dalam aspek pengetahuan penyelenggara, perencanaan, serta pengelolaan pengaduan agar lebih optimal. Sementara itu, dimensi output menunjukkan capaian yang baik melalui indikator kinerja eksternal seperti Indeks Kepuasan Masyarakat serta dukungan terhadap program prioritas nasional.
Menanggapi hasil tersebut, Kanwil Ditjenim Jawa Tengah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah atas dedikasi dan komitmennya dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Jawa Tengah ditegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Penguatan integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur menjadi kunci dalam meminimalisir potensi maladministrasi.
Ombudsman juga memberikan sejumlah saran perbaikan, antara lain pemberian apresiasi bagi unit dengan capaian tinggi, pembinaan bagi unit yang masih memerlukan peningkatan, serta penguatan koordinasi dengan Ombudsman guna mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berintegritas, serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
