Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat provinsi, berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.

  2. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, dan pengawasan, serta pelaksanaan tugas teknis di bidang:

    • dokumen perjalanan,

    • izin tinggal,

    • status keimigrasian,

    • pengawasan dan penindakan keimigrasian,

    • intelijen keimigrasian, dan

    • kepatuhan internal.

  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang:

    • dokumen perjalanan,

    • izin tinggal,

    • status keimigrasian,

    • pengawasan dan penindakan keimigrasian,

    • intelijen keimigrasian,

    • kepatuhan internal,

    • tempat pemeriksaan imigrasi,

    • teknologi informasi, dan

    • kerja sama keimigrasian.

  4. Pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang keimigrasian di wilayah kerja Kantor Wilayah.

  5. Pengoordinasian perencanaan dan pengelolaan sumber daya, meliputi:

    • sumber daya manusia,

    • sarana dan prasarana, serta

    • administrasi keuangan
      di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.

  6. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Siliwangi No.514, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50146
PikPng.com phone icon png 604605    082144479988
PikPng.com email png 581646    kanwiljateng@imigrasi.go.id
Facebook Imigrasi Jawa Tengah   X Imigrasi Jawa Tengah   Instagram Imigrasi Jawa Tengah   YouTube Imigrasi Jawa Tengah
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi