Tugas Pokok
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat provinsi, berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
-
Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, dan pengawasan, serta pelaksanaan tugas teknis di bidang:
-
dokumen perjalanan,
-
izin tinggal,
-
status keimigrasian,
-
pengawasan dan penindakan keimigrasian,
-
intelijen keimigrasian, dan
-
kepatuhan internal.
-
-
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang:
-
dokumen perjalanan,
-
izin tinggal,
-
status keimigrasian,
-
pengawasan dan penindakan keimigrasian,
-
intelijen keimigrasian,
-
kepatuhan internal,
-
tempat pemeriksaan imigrasi,
-
teknologi informasi, dan
-
kerja sama keimigrasian.
-
-
Pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang keimigrasian di wilayah kerja Kantor Wilayah.
-
Pengoordinasian perencanaan dan pengelolaan sumber daya, meliputi:
-
sumber daya manusia,
-
sarana dan prasarana, serta
-
administrasi keuangan
di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
-
-
Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
