
Semarang – Dalam upaya meningkatkan kualitas administrasi perkantoran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Internal Penyusunan Tata Naskah Dinas di Aula Kantor Wilayah, Kamis (05/03). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai sebagai langkah untuk memperkuat pemahaman dan keseragaman dalam penyusunan dokumen resmi di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Haryono Agus Setiawan menyampaikan bahwa penyusunan naskah dinas harus berpedoman pada regulasi, khususnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-10.HK.03.02 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain landasan hukum, peserta juga diperkenalkan pada klasifikasi naskah dinas yang meliputi naskah dinas arahan, korespondensi, dan naskah dinas khusus.
Materi selanjutnya membahas secara teknis penyusunan naskah dinas yang baik dan benar. Penjelasan mencakup penggunaan kop surat, struktur dan susunan surat dinas, ketentuan penomoran serta kode satuan kerja, hingga pengaturan jenis huruf, ukuran font, margin, dan spasi. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan berbagai bentuk naskah dinas seperti Surat Dinas, Nota Dinas, Surat Undangan, Surat Perintah, Surat Keputusan, Naskah Laporan, serta Berita Acara, termasuk ketentuan lampiran, penulisan tembusan, serta pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan naskah dinas secara elektronik.
Di akhir kegiatan, Kakanwil menyoroti sejumlah kesalahan yang masih sering ditemukan dalam penyusunan naskah dinas. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai dapat semakin cermat dan konsisten dalam menyusun naskah dinas, sehingga tercipta administrasi yang tertib, profesional, dan mendukung kinerja organisasi secara optimal.
