
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menghadiri Diskusi Publik dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang berlangsung di Aula Krisna Basudhewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Rabu (24/6).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Pansus DPR RI pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Jawa Tengah terkait substansi RUU HPI. Acara dibuka dengan sambutan Ketua Pansus DPR RI, Soedeson Tandra, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo.
Dalam forum tersebut, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah menyampaikan sejumlah praktik hukum yang ditemui di wilayah Jawa Tengah, khususnya terkait kasus perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Salah satu isu yang disoroti adalah status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur yang kerap menimbulkan permasalahan administrasi dan dokumen keimigrasian.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur telah diatur secara lebih jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan hubungan hukum lintas negara.
Selain membahas isu perkawinan campur, diskusi juga mengangkat berbagai aspek dalam RUU HPI, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa perdata internasional, pengakuan putusan asing, pelaksanaan eksekusi putusan, serta pengaturan mengenai harta benda dalam perkawinan campur.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah turut berkontribusi dalam memberikan masukan berdasarkan pengalaman praktik keimigrasian di lapangan guna mendukung penyusunan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era globalisasi.
