
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Kewarganegaraan dan Status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Alila Hotel & Resort Surakarta, Kamis (18/06). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan kewarganegaraan ganda yang timbul seiring meningkatnya mobilitas penduduk antarnegara dan perkawinan campuran.
Kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta dari anggota Perkumpulan Perkawinan Campuran (PERCA) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Jawa Tengah. Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Robertus Ferdian Augus Sidharta, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai status Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan petugas imigrasi terkait prosedur, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku sehingga dapat mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Sementara itu, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai sarana penyebarluasan informasi dan membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait isu kewarganegaraan yang semakin dinamis, sekaligus secara resmi membuka kegiatan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Deni Kristiawan, yang memaparkan aspek kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, serta oleh Kasubdit Penentuan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Ika Rahmawati, yang membahas status Anak Berkewarganegaraan Ganda dari perspektif keimigrasian.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini disambut antusias oleh peserta melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan serta mekanisme pengurusan status kewarganegaraan anak. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud kesamaan pemahaman serta kepastian hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan keluarganya.
