
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melaksanakan Operasi Wirawaspada selama tiga hari di sejumlah wilayah meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Jepara, dan Demak pada tanggal 08–10 April 2026.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan serta arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, yang menekankan pentingnya pelaksanaan operasi secara profesional, humanis, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selanjutnya, tim dibagi untuk melakukan pengawasan di berbagai titik strategis, seperti perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tempat penginapan.
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian disertai wawancara guna memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil pengawasan tersebut, WNA yang diperiksa memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku, serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian melalui pengawasan yang efektif dan berkelanjutan di wilayah Jawa Tengah.
