
Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah menghadiri kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Balai Desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendekatkan layanan dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar beserta jajaran, Pemerintah Kec. Kemranjen, Pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Camat Kemranjen, Ika Suprihatin, menyampaikan apresiasi atas hadirnya Program Desa Binaan Imigrasi yang dinilai mampu memperkuat peran pemerintah desa dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat. Program ini diharapkan menjadi sarana penyebarluasan informasi yang akurat terkait layanan keimigrasian dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat kepada 6 desa di Kecamatan Kemranjen yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Analis Keimigrasian Madya, Joko Surono mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Dalam sesi sosialisasi, peserta memperoleh pemahaman mengenai fungsi Desa Binaan Imigrasi sebagai wadah penguatan kesadaran keimigrasian di tingkat desa. Selain itu, disampaikan pula peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi dan masyarakat dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta penyampaian informasi terkait potensi pelanggaran keimigrasian sebagai bagian dari sistem peringatan dini.
Kegiatan juga menghadirkan materi mengenai penempatan PMI secara prosedural yang menekankan pentingnya perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak pekerja migran. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur karena berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah berharap keberadaan DBI dapat menjadi garda terdepan dalam penyebarluasan informasi keimigrasian, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap migrasi aman, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung perlindungan warga dari berbagai bentuk kejahatan transnasional.
