
Kanwil Ditjenim Jateng Bersama Ditressiber Polda Jateng Gelar Press Release pengungkapan kasus penipuan online internasional bermodus “Pig Butchering” yang beroperasi di wilayah Solo Raya, Senin (01/06).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 39 tersangka, terdiri dari 28 Warga Negara Indonesia, 7 Warga Negara Nepal dan 4 Warga Negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara.
Pig Butchering merupakan modus penipuan daring yang memanfaatkan hubungan emosional untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum mengarahkan mereka berinvestasi pada platform digital fiktif. Jaringan ini diduga menyasar korban di Amerika Serikat melalui berbagai sarana komunikasi digital.
Pengungkapan ini hasil operasi gabungan Kanwil Ditjenim Jateng, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026 menindaklanjuti koordinasi dan pertukaran informasi antara aparat penegak hukum Indonesia dengan perwakilan FBI.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan mengapresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini, yang merupakan buah kolaborasi luar biasa antarinstansi.
“Ini merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi yang luar biasa antara Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, khususnya dalam pengawasan terhadap orang asing yang keberadaannya tidak memberikan manfaat bagi Indonesia. Kolaborasi ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia memberikan kontribusi positif dan manfaat nyata bagi bangsa, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”
