
Surakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan, Perencanaan dan Pelaksanaan Tugas Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai upaya memperkuat kapasitas petugas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berbasis masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah dan perwakilan Petugas PIMPASA dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrai di Jawa Tengah, bertempat di Zigna Kampung Batik Hotel Surakarta pada tanggal 20-22 Mei 2026.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia, Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Rahmad Suharto, menyampaikan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi merupakan strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta penguatan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dan mobilitas warga negara Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Menurutnya, Jawa Tengah memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi di berbagai sektor sehingga diperlukan pengawasan keimigrasian yang preventif, responsif, dan berbasis masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan PIMPASA secara akurat dan efisien.
“Petugas Imigrasi Pembina Desa diharapkan menjadi ujung tombak pencegahan TPPO dan TPPM sekaligus mampu mendukung program strategis pemerintah lainnya, termasuk ketahanan pangan,” ujar Haryono.
Pada sesi materi, Koordinator Fungsi Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA Direktorat Jenderal Imigrasi, Iman Syafrizal, memaparkan penguatan peran PIMPASA dalam penyuluhan keimigrasian, pencegahan TPPO/TPPM, serta pengawasan berbasis komunitas. Ia menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai sistem peringatan dini dan sarana edukasi masyarakat melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi dari Narasumber kedua, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Windy Satriawan yang menyampaikan terkait kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari persyaratan, skema penempatan, perlindungan PMI, hingga modus operandi penempatan ilegal yang berpotensi menimbulkan TPPO.
Selanjutnya sesi pemaparan Kantor Imigrasi, masing-masing PIMPASA menyampaikan inovasi dan program Desa Binaan Imigrasi yang telah dijalankan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang memperkenalkan inovasi “Barata SI Semar” sebagai sistem pelaporan berbasis barcode untuk pelaporan aktivitas orang asing serta “Si Semar Beraksi” untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa binaan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal menghadirkan inovasi “Sigala Mengajar” berupa pelatihan bahasa asing gratis bagi masyarakat. Berbagai kantor imigrasi lainnya juga memaparkan rencana pengembangan Desa Binaan Imigrasi, peningkatan edukasi masyarakat, hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah desa dan stakeholder terkait.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah berharap Program Desa Binaan Imigrasi semakin optimal sebagai bentuk nyata kehadiran imigrasi di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan keimigrasian, tetapi juga dalam perlindungan masyarakat, pencegahan TPPO, edukasi migrasi aman, serta penguatan pengawasan berbasis komunitas sesuai semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”.
